Pemkab PPU Jamin Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN

selisik
2 Min Read

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Anggaran untuk kedua tunjangan tersebut telah disiapkan dalam APBD 2025, meskipun ada kebijakan efisiensi belanja dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan sebelum Idulfitri, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair pertengahan tahun.

BACA JUGA:  Optimalkan Retribusi Parkir Dishub PPU Godok Regulasi Baru

“Pemkab PPU telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN. Saat ini kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur teknis pencairannya,” ungkap Tohar, Senin (10/3/2025).

Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU tengah melakukan perhitungan akhir terhadap total dana yang akan dicairkan. Namun, prosesnya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pencairan.

BACA JUGA:  HUT ke-23 PPU, Perkokoh Semangat Gotong Royong Bangun Daerah

“Begitu Keppres diterbitkan, kami akan langsung memproses pencairan THR agar ASN di PPU dapat menerima hak mereka sesuai jadwal,” ujarnya.

Sebagai informasi, THR diberikan kepada ASN menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 umumnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak ASN.

Pada tahun-tahun sebelumnya, besaran THR setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara itu, gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama dan biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.

BACA JUGA:  Sosialisasi Koperasi Merah Putih Sentuh 12 Desa di Babulu, Disperindagkop UKM PPU Fokuskan Pemberdayaan Ekonomi

Pemkab PPU optimistis bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan berjalan sesuai rencana tanpa hambatan.

“Kami memastikan hak ASN tetap diberikan dan proses pencairan dilakukan secepat mungkin setelah regulasi dari pusat terbit,” pungkas Tohar. (Adv)

Share This Article