Pegawai Pajak Bakal Dapat Tunjangan hingga Rp117 Juta

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mendapat ‘bonus’ hingga Rp117 juta karena penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak tersebut melampaui target APBN sebesar Rp1.485 triliun.

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/12) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja (tukin) diberikan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

BACA JUGA:  Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Hp untuk Wajib Pajak Pribadi

Berdasarkan realisasi pajak yang mencapai 110,6 persen dari target, maka pegawai DJP berhak mendapat bonus gaji dalam bentuk tukin 100 persen dari pemerintah. Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada tahun depan.

Berikut rincian tukin yang bakal didapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000

BACA JUGA:  Sri Mulyani Jelaskan soal Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta

Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000

Peringkat jabatan 17: Rp27.914.850-Rp37.219.800

Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp28.757.200

Peringkat jabatan 15: Rp19.058.700-Rp25.411.600

BACA JUGA:  Dorong Peningkatan PAD, Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak untuk Plat Luar Kaltim

Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762

Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600

Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937

Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812

Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750

Peringkat jabatan 9 : Rp9.768.412-Rp13.320.562

Peringkat jabatan 8 : Rp8.457.500-Rp12.686.250

Peringkat jabatan 7 : Rp8.211.000-Rp12.316.500

Peringkat jabatan 6 : Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5 : Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4 : Rp5.361.800

TAGGED:
Share This Article