PBB Desak Israel Setop Pendudukan di Palestina dalam 12 Bulan
Selisik.id – Rapat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi berisikan desakan terhadap Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya di Palestina dalam 12 bulan ke depan pada Rabu (18/9).
Resolusi yang digagas Palestina ini diadopsi dengan perolehan suara sebanyak 124 negara mendukung dan 12 negara menolaknya. Sementara itu, sebanyak 43 negara memilih abstain dalam voting resolusi ini.
Dalam resolusi ini, Majelis Umum PBB menuntut agar “Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, yang merupakan tindakan salah yang berkelanjutan dan menimbulkan tanggung jawab internasionalnya, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan.”
Resolusi tersebut juga menyerukan Israel untuk memberikan “ganti rugi” kepada Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pendudukan ilegalnya selama ini.
Meski resolusi ini lagi-lagi tidak mengikat Israel secara hukum, namun resolusi ini dianggap menyoroti semakin besarnya dukungan internasional terhadap Palestina, terutama soal penolakan terhadap pendudukan ilegal Israel selama ini.
Resolusi Majelis Umum PBB tersebut juga mendukung pendapat nasihat dari Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menemukan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut resolusi tersebut dan menganggap ini langkah bersejarah. Abbas pun mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk terus mengambil langkah-langkah guna menekan Israel untuk mematuhi resolusi PBB.
Pemungutan suara resolusi Majelis Umum PBB ini dilakukan di tengah agresi brutal Israel di Jalur Gaza Palestina yang dianggap sudah seperti genosida zaman modern. Sebab, agresi brutal Israel yang telah berlangsung sejak Oktober 2023 lalu itu telah menewaskan lebih 41.250 warga Palestina.
Pada Juli lalu, ICJ, yang merupakan pengadilan tertinggi PBB, memutuskan bahwa Israel menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan. ICJ juga menekankan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur Palestina adalah ilegal.
ICJ juga telah mengeluarkan keputusan yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida di Gaza dan memungkinkan bantuan kemanusiaan yang memadai ke wilayah tersebut.