Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Share your love

Selisik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023). MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga tidak terdapat urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya.

BACA JUGA:  Langgar Etik, Anwar Usman Dicopot dan Dilarang Pimpin MK Lagi

“MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahiduddin dikutip dari Republika.co.id.

Wahiduddin menegaskan pertimbangan ini diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. “Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Wahiduddin.

BACA JUGA:  Dua Mahasiswa Gugat ke MK Minta Sidang Ulang Syarat Capres-Cawapres

Oleh karena itu, Wahiduddin menegaskan permohonan pemohon mengenai norma pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan diantaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

“Ini sebagaimana dijamin oleh pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28I ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28B ayat 1 serta Pasal 28D ayat 1 UUD1945,” ucap Wahiduddin.

BACA JUGA:  Yusril, Otto Hasibuan hingga Hotman Paris Semeja Bahas Gugatan Kubu 01 dan 03

Tercatat, gugatan nikah beda agama pernah diadili di MK pada 2014 dengan pemohon sejumlah mahasiswa dimana hasilnya MK menolak permohonan tersebut. Adapun gugatan kali ini dimohonkan oleh Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!