Selisik.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.
Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Luhut menyebut Presiden Prabowo juga setuju dengan usulan tersebut.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” jelasnya.
Menurut Luhut, selama ini, Indonesia menjadi negara yang menerapkan keruguan negara sebagai korupsi. “Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Luhut juga melaporkan sejumlah data ke Presiden RI. Diharapkan ke depannya setiap pengambilan keputusan bisa berbasis data.
“Kami tadi terakhir saya lapor Presiden, kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat,” tuturnya.
Oleh karenanya, DEN juga mengaku akan lebih intensif memberikan data-data kepada Presiden Prabowo. “Dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang, Presiden ter-upgrade dengan data-data yang apa yang update betul,” lanjut dia.
(Kompas.com)

