Layanan Tak Sesuai Standar? Disdikbud Bontang Siapkan Kompensasi untuk Warga

selisik
1 Min Read

Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya akuntabilitas di lingkungan kerja melalui penerapan mekanisme kompensasi layanan. Kebijakan ini menjadi alat kontrol bagi seluruh petugas pelayanan untuk memastikan standar pelayanan dipatuhi secara konsisten.

Penerapan kompensasi tersebut ditetapkan melalui SK Kepala Disdikbud Kota Bontang Nomor 000.8.3.4/033/SK/DIKBUD Tahun 2023. Kebijakan ini mewajibkan pemberian kompensasi berupa permohonan maaf resmi, klarifikasi, dan prioritas pelayanan apabila terjadi ketidaksesuaian layanan.

BACA JUGA:  Disdikbud Bontang Dorong Profesionalisme Operator Dapodik Demi Data Pendidikan Akurat

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyampaikan bahwa kompensasi bukan hanya pelayanan tambahan untuk masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi bagi kinerja internal perangkat layanan.

“Jika terjadi ketidaksesuaian pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan, maka kompensasi wajib diberikan. Ini menjadi alat evaluasi bagi petugas dan jaminan bagi penerima layanan,” jelasnya pada Rabu (12/11/2025).

BACA JUGA:  Disdikbud Bontang Rumuskan Standar Data untuk Siswa Bergaya Tak Sesuai Gender

Abdu menambahkan, mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin kinerja, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kebijakan kompensasi juga mendukung program reformasi birokrasi yang dijalankan Pemerintah Kota Bontang. Melalui langkah tersebut, Disdikbud berharap seluruh petugas dapat lebih bertanggung jawab dalam memberikan layanan, sementara masyarakat memperoleh kepastian jika terjadi kendala dalam proses pelayanan.

Share This Article