Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Ketahuan Plagiat, Gelar Sederet Akademisi Ini Dicabut

Share your love

Selisik.id – Gelar akademik beberapa akademisi dicabut oleh perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan karena terbukti melakukan plagiarisme.

Hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal itu mengatur pencabutan gelar akademik bagi pihak yang terbukti menggunakan joki dan melakukan plagiasi.

Lalu, Pasal 70 UU Sisdiknas menyatakan pengguna joki dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

Belakangan, fenomena joki tugas ramai jadi perbincangan di media sosial. Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih menjelaskan bahwa penggunaan joki tugas adalah bagian dari plagiarisme. Sebab, mengklaim karya orang lain.

Pada 2010, Institut Teknologi Bandung (ITB) secara resmi membatalkan gelar doktor yang diberikan kepada Mochamad Zuliansyah akibat kasus plagiarisme.

BACA JUGA:  Sekolah di Kutim Bakal Dilengkapi Internet Gratis

“Karena disertasi Mochamad Zuliansyah adalah hasil plagiasi, maka sesuai dengan peraturan akademik dan kemahasiswaan di ITB serta kode etik ilmiah yang berlaku universal maka disertasi dan ijazah doktor Mochamad Zuliansyah dinyatakan tidak berlaku,” kata Rektor ITB saat itu, Akhmaloka.

Plagiarisme yang dilakukan oleh Mochamad Zuliansyah bermula dari situs ieeexplore.ieee.org.

Makalah berjudul ‘3D Topological Relations for 3D Spatial Analysis’ yang dibuat oleh empat doktor ITB yaitu Mochammad Zuliansyah, Suhono Harso Supangkat, Yoga Priyana, dan Carmadi Machbub disebut sebagai hasil plagiat.

Makalah itu dipublikasikan dalam Konferensi IEEE tentang Cybernetics and Intelligent Systems di Chengdu, China pada 2008 silam.

Keempat doktor itu menduplikasi makalah lain hampir seluruhnya. Teks asli dikopi tanpa menyebutkan sumber.

BACA JUGA:  Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi

Makalah asli yang dijiplak dibuat oleh Siyka Zlatanova dan sudah dipublikasikan dalam 11th International Workshop on Database and Expert System Applications, terbitan 2000 silam. Alias delapan tahun sebelum empat doktor ITB ini menerbitkan makalahnya.

Kasus plagiarisme turut terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Rektor UNJ mencabut gelar doktor mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam karena diduga melakukan plagiarisme.

Hal itu tertuang dalam keputusan nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Nur Alam tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya dengan putusan nomor: 7/G/2020/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2020.

Kemudian di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan nomor: 270/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 30 November 2020.

BACA JUGA:  Semua SMA di Kaltim Ditarget Terapkan Kurikulum Merdeka

Nur Alam mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA dengan putusan nomor: 292 K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Selanjutnya, Rektor UNJ mengajukan PK tetapi upaya hukum luar biasa tersebut kandas.

Masih di UNJ, Menristekdikti Muhammad Nasir memberhentikan sementara Djaali dari jabatannya sebagai rektor UNJ pada 2017 lalu.

Keputusan itu diambil karena Djaali diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya membiarkan praktik plagiarisme di program pascasarjana UNJ.

Djaali sempat berniat melaporkan Nasir ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan Nasir yang menyebut Djaali melakukan plagiarisme dianggap sebagai tuduhan sepihak. Namun, niat itu dibatalkan.

(CNNIndonesia.com)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!