Selisik.id – Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016 yang sekarang menjabat anggota Komisi I DPR Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawa Jaya.
Selain menetapkannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan politikus PDI Perjuangan tersebut untuk 20 hari ke depan.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (15/8).
Kejagung menahan Ismail Thomas hingga 23 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Ketut, Ismail diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara PT. Sendawa Jaya.
“Palsukan dokumen untuk tahap persidangan,” tegas Ketut.
Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
(JPNN.com)

