Selisik.id – Kepolisian melakukan penahanan terhadap 3 tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Selain Jenderal Sigit, polisi juga telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar dia.
Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).

