Kaltim Zona Merah DBD, Isran Noor Minta Dinkes Segera Bertindak
Samarinda – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Kaltim Isran Noor meminta Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengantisipasi penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terus meningkat.
Isran mengatakan, saat ini Provinsi Kaltim menjadi daerah di luar Pulau Jawa yang masuk dalam zona merah kasus penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD).
Penyebaran virus yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti telah mengakibatkan banyak warga Kaltim yang menjadi korban dan harus dirawat.
“Kita prihatin atas kasus ini. Untuk itu, saya minta instansi terkait segera melakukan langkah antisipatif penyebaran DBD,” pinta Gubernur Isran Noor dikutip ANTARA, Rabu (5/10/2022).
Menurut Gubernur, kasus ini harus segera diantisipasi karena di Kaltim hanya satu kabupaten yang belum merah, yaitu Kabupaten Paser.
Untuk itu, lanjutnya, seluruh pihak diminta bersama-sama bekerja menangani kondisi kasus tersebut.
Bagi orang nomor satu Benua Etam ini, harus ada langkah-langkah antisipatif terhadap kasus tersebut sebab, kasus ini sangat berbahaya seperti halnya COVID-19.
“Jadi, kita harus segera antisipatif penyebaran kasus ini. Kalau di Pulau Jawa semua zona merah karena itu, saya berharap sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) kasus ini jangan sampai meluas dan menyebar,” harapnya.