Jual Teman Rp1,3 Juta Sekali Kencan, Wanita di Balikpapan Ditangkap

Balikpapan – Wanita muncikari berinisial V (20) di Balikpapan, ditangkap polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku yang merupakan korban TPPO kali ini menjual temannya dengan tarif Rp1,3 juta sekali kencan.

“Betul (jadi muncikari), tersangka yang kami amankan ini dulunya dia korban TPPO juga di kasus lainnya,” ujar Kasat reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani, Rabu (23/8/2023) seperti dikutip dari detikcom.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan V diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Balikpapan Kota pada Selasa (18/7) lalu. Saat itu polisi melakukan undercover atau penyamaran, dan menciduk korban dan pelanggannya lebih dulu.

BACA JUGA:  Remaja Autis di Balikpapan Tewas Terjebak di Rumahnya yang Terbakar

“Jadi kami melakukan undercover, kami temukan di salah satu kamar hotel seorang pria dan wanita, di mana sebelumnya pria itu telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,3 juta,” terangnya.

“Dari situlah kami temukan penghubungnya, yang merupakan tersangka V, yang sebelumnya korban di kasus TPPO sebelumnya,” tambahnya.

Wirawan mengungkap V menjadi muncikari dan menjual temannya sendiri sejak Maret 2023. Dari tarif Rp1,3 juta itu, V mendapat bagian sebesar Rp600 ribu.

BACA JUGA:  Pertamina Berencana Pindahkan Kantor Pusat ke Balikpapan

“Untuk tarifnya dia memang pasang Rp1,3 juta, korban diberi upah Rp700 ribu, dia dapat Rp600 ribu,” jelasnya.

Diketahui, saat ini polisi tengah mendalami 6 kasus TPPO di Balikpapan. Termasuk kasus tersangka V, saat menjadi korban hingga pelaku saat ini.

“Dari 6 kasus itu mereka bukan jaringan, tapi saling kenal. Untuk kasus V saat dia jadi korban juga masih proses, tersangkanya yaitu muncikari berinisial S, lalu kasusnya ini juga,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dilaporkan Diculik, Bayi 10 Hari Ternyata Dijual Ibu Kandung

Atas perbuatannya, V kini ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun,” pungkasnya.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427