Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Jabatan Kadispora Kosong Buntut Kasus Korupsi DBON, Bakal Diisi Pelaksana Harian

Share your love

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan strategis di Dispora Kaltim, buntut Kepala Dispora Kaltim inisial AHK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim beberapa hari yang lalu.

AHK terjerat dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON Kaltim Tahun Anggaran 2023. Selain AHK, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim inisial ZZ juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami berencana menunjuk pelaksana harian (Plh) sementara. Jika ada rotasi, kami akan segera melakukan pengisian posisi definitif,” tegas Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Susun Program Satu Desa Satu Laptop

Seno juga telah berdiskusi dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, untuk memberikan pendampingan kepada ASN yang terjerat kasus hukum.

“Gubernur nanti yang akan memilih pendamping hukumnya, apakah dari pihak biro hukum atau dari lawyer negara yang sudah disiapkan,” tutur Seno pada Sabtu (20/09/2025) melansir Kaltimtoday.co.

Ditanya lebih lanjut soal siapa yang akan menjadi Plh di lingkungan Dispora, Seno mengatakan bahwa pihaknya masih mencari orang yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut sementara waktu.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Buka Seleksi Direksi BUMD

DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Kemudian, terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang pemberian hibah kepada Lembaga DBON senilai Rp100 miliar.

Setelah pencairan dana, Lembaga DBON menyalurkan dana hibah tersebut kepada sejumlah lembaga atau badan olahraga. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melihat prosesnya cukup panjang, mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan. Mungkin pada tingkat pelaksanaan ada beberapa kekeliruan dari pengurus terkait. Saat ini kami masih menunggu perkembangan informasi dari kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diperiksa Kejati Kaltim, Zairin Zain Tegaskan DBON Hanya Terima Rp31 Miliar

Seno juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan organisasi olahraga seperti KONI, KORMI, dan lain-lain, agar benar-benar melakukan administrasi dengan baik.

“Jangan sampai menggunakan anggaran di luar kewenangannya. Organisasi harus menjalankan dan melaporkan penggunaannya secara transparan,” tutupnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!