Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Gubernur Kaltim Digugat Warga Buntut Hapus Utang KPC Rp280 Miliar

Share your love

Samarinda – Sidang perdana gugatan warga terhadap Gubernur Kalimantan Timur terkait penghapusan piutang PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp280 miliar digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu.

“Kami menyesalkan kuasa hukum Gubernur Kaltim tidak hadir dalam sidang tersebut,” kata Kuasa Hukum Warga Kaltim Faisal di Samarinda, Rabu, melansir Antara.

Menurutnya, kehadiran kuasa hukum tergugat I, yakni Gubernur Kaltim, sangat penting karena menjadi pihak yang mengeluarkan surat keputusan penghapusan piutang tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Isran Noor Pamit ke Masyarakat

Faisal menjelaskan gugatan ini dilayangkan agar gubernur menjalankan tugasnya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pembayaran utang KPC yang dapat dialokasikan bagi pembangunan infrastruktur.

“Saat ini Kaltim membutuhkan anggaran besar untuk membangun infrastruktur jalan, jika PT KPC membayar utangnya, maka dapat digunakan untuk kepentingan itu,” tegas Faisal didampingi dua rekannya, Achyar Rasyidi dan Muhajir.

BACA JUGA:  Gubernur Isran Pelajari Pengelolaan Penjara di Belanda

Penghapusan piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum warga Kaltim dan kuasa hukum dari PT KPC selaku tergugat II hadir, sementara kuasa hukum gubernur selaku tergugat I dan kuasa hukum PT Bumi Resources Tbk selaku tergugat III tidak hadir.

BACA JUGA:  Kaltim Bakal Jadi Pusat Ekonomi Indonesia Timur

Hakim Ketua, Agung Prasetyo, kemudian memeriksa kelengkapan surat kuasa dari pihak tergugat II yang hadir dalam persidangan.

Sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!