Fraksi PPP Dukung Pembahasan Raperda Ketertiban-Penanggulangan Kebakaran

selisik
2 Min Read

Kutim – Fraksi PPP DPRD Kutai Timur mendukung dua Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembasahan. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran, serta Raperda ketertiban umum.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi  yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Selasa (14/05/2024).

BACA JUGA:  Agusriansyah sebut Pembangunan Jalan Penghubung Sangsaka Tingkatkan Perekonomian

Muhammad Ali yang mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan, dua aturan tersebut memang diperlukan agar timbul rasa aman di lingkungan masyarakat dan sekitarnya.

“Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran adalah upaya wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 E dan lampiran UUD No 23 TA 2014” tegas Ali.

BACA JUGA:  Legislator Kutim Tekankan Pentingnya Aturan Ketat Soal Perlindungan Wilayah

Ali kemudian melanjutkan, disamping itu pula pemerintah wajib menyediakan ketentraman serta ketertiban umum terhadap perlindungan kepada masyarakat, mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan akivitasnya.

“Perubahan peraturan daerah No 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ekonomi masyarakat, maka Fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan aturan daerah tersebut dengan menambahkan faktor sosial politis, biografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” kata Ali.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kutim Minta Kepala OPD Bikin Terobosan

Ali menutup penyampaiannya dengan harapan pandangannya tersebut bisa menjadi masukan atau saran pada semua bidang konstruksi kebijakan. (*)

TAGGED:
Share This Article