Ferdy Sambo Minta Permohonan Maafnya Diterima

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memohon agar permintaan maafnya diterima di kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menyamapikan itu melalui surat yang ditujukan kepada senior dan rekannya di institusi Polri.

“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima,” tulis Sambo.

Sambo juga menuliskan penyampaian rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas perbuatannya yang berdampak secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekannya.

BACA JUGA:  Lansia di Makassar Kena Peluru Nyasar Saat Tidur, Polisi Selidiki

Dalam surat itu dia menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Sambo juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Dia kembali menegaskan permohonan maafnya agar dapat diterima dengan terbuka.

“Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak,” lanjut dia.

BACA JUGA:  Komnas HAM Khawatir Kasus Pembunuhan Brigadir J Berakhir seperti Marsinah

“Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua,” imbuhnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, surat itu ditulis tangan dengan keterangan waktu Jakarta, 22 Agustus 2022. Ferdy Sambo membubuhkan tanda tangan di atas meterai pada surat tersebut.

Saat ini Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ada empat tersangka lain, yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Salah Tembak Warga di Tarakan Diperiksa Propam

Ferdy Sambo juga harus menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik di Mabes Polri pada Kamis, (25/8).

TAGGED:
Share This Article