Dinilai Mendesak, Jimmi Dorong Raperda Penanggulangan Karhutla di Kutim Segera Dibahas
Kutim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Karhutla diusulkan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin (13/05/2024) siang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi mengatakan bahwa memang sudah saatnya aturan tersebut di bentuk mengingat akhir-akhir ini Kutim memang sering dilanda kebakaran lahan.
“Memang harus ada yang mengatur itu karena penanganannya juga masih kurang untuk tenaga teknis sendiri dari BPBD, sehingga perlu juga ada peran serta dari masyrakat atas kesadaran itu,” kata Jimmy.
Lebih lanjut, Jimmi beranggapan bahwa dengan diaturnya raperda ini tergolong efektif dan efisien karena bisa diselingi terkait pembahasan ganti rugi dalam aturan tersebut.
“Ini bisa efektif pada pelaksanaanya nantinya, misalnya mereka yang terdampak bisa mendapat kompensasi atau uang ganti rugi untuk bagaimana bisa menjalani keberlangsungan hidup di tengah-tengah musibah yang terjadi. Apalagi musibah semacam ini tidak ada bedanya dari kebakaran rumah tinggal misalnya dan sebagainya,” tutur Jimmi.
Tak hanya itu, Jimmi juga turut menyoroti armada bantuan di Kutim yang disebutnya masih belum cukup mampu untuk masuk pada wilayah-wilayah yang representatif.
“Berkaca dari kejadian-kejadian yang lalu, Damkar kita itu masih belum cukup mampu memasukkan alat pemadam melewati medan-medan sulit. Jadi semoga pemerintah lebih memfasilitasi pengaadaan alat yang lebih bagus dan berkualitas seperti penyediaan selang yang panjang misalnya,” harap Jimmi. (Adv)