Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjen Pas Mashudi Mengundurkan Diri

selisik
3 Min Read

Selisik.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya imbas terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Surat pengunduran diri Mashudi disebut sudah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Akbar Hadi mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Selain itu, dia memastikan, pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Kamar Bak Apartemen hingga Miras

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akbar.

Sebelum mengundurkan diri, Mashudi sebelumnya sempat ditantang untuk berani mundur dari jabatannya dalam rapat dengan Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026) lalu.

Ketika itu, anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mendesak Mashudi untuk berani memecat pegawai Ditjen Pas yang terbukti melanggar aturan dalam kasus Lapas Cibinong.

“Ini terkait lagi juga dengan warga binaan. Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” ujar Yanuar.

BACA JUGA:  Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Kamar Bak Apartemen hingga Miras

“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” imbuh dia.

Menjawab desakan tersebut, Mashudi menyatakan bahwa ia masih sanggup untuk menindak para pegawainya.

Sementara itu, Kementerian Imipas telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas II Cibinong Wisnu Hani Putanto dan empat anak buahnya buntut temuan fasilitas mewah tersebut.

Empat anak buahnya yang juga dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

BACA JUGA:  Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Kamar Bak Apartemen hingga Miras

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat yang dinonaktifkan merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Rudi mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan temuan Ombudsman tersebut terjadi.

(Kompas.com)

Share This Article