Bontang – Polres Bontang mengungkap 19 kasus pencurian sepanjang Juni hingga Agustus 2026 dengan menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu mengatakan, puluhan tersangka tersebut terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian yang ditangani Satreskrim Polres Bontang.
“Dari 19 kasus yang kami ungkap, terdapat 22 tersangka,” kata Anak Agung dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Dari 19 perkara tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara yang paling banyak diungkap, yakni 12 kasus. Kemudian tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian biasa, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta satu kasus pencurian dalam keluarga.
Para tersangka diketahui berusia 18 hingga 50 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang beragam. Sebagian merupakan pekerja swasta, wiraswasta dan pedagang, sementara sebagian lainnya tidak memiliki pekerjaan.
Menurut Anak Agung, motif para tersangka secara umum berkaitan dengan faktor ekonomi.
“Secara umum motifnya adalah faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun gaya hidup dengan cara yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian lainnya mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berjudi secara online.
Polisi mencatat kasus yang diungkap tersebar di sejumlah wilayah. Enam kasus terjadi di Bontang Selatan, lima kasus di Bontang Barat, empat kasus di Bontang Utara, serta masing-masing dua kasus di Marangkayu dan Muara Badak.
Dari 22 tersangka tersebut, 10 orang berdomisili di Bontang Selatan, tiga orang dari Bontang Utara, empat orang dari Bontang Barat, serta masing-masing satu orang dari Marangkayu, Muara Badak, Bondowoso, Samarinda dan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita empat unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, uang tunai Rp600 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Sebanyak tujuh perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum atau memasuki tahap II. Sementara 12 perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476 juncto Pasal 481, Pasal 477, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada polisi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka untuk berkeliaran lama,” kata Anak Agung.
Polres Bontang juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

