Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Ayah di Tanjung Laut Indah Aniaya Bayi Dua Bulan

Share your love

Bontang – Seorang ayah warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan berinisial AA tega menganiaya buah hatinya yang baru berusia dua bulan.

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan harus menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di Kota Bontang.

Kasus ini terungkap saat sang ibu melaporkan perbuatan kejam suaminya ke polisi pada Selasa (23/7/2024). AA pun ditangkap di hari yang sama saat sang istri melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Siram Air Keras ke Mantan Istri Gegara Ditolak Rujuk

“Kasusnya sudah berulang kali, puncaknya pada 22 Juli lalu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Senin (29/7/2024).

Saat kejadian penganiayaan, ibu korban diketahui tengah membeli makan. Kejadiannya sekitar pukul 21.00 Wita. Namun setelah kembali ke rumah, dia mendapati bayinya dalam keadaan menangis dengan luka benjolan di bagian kepala sebelah kanan.

BACA JUGA:  Tagih Utang Biaya Jasa Rias, MUA Dianiaya Keluarga Pengantin hingga Luka Robek

“Ini penganiayaan yang ketiga kali dilakukan tersangka, semuanya di bulan Juli,” sebutnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang.
Dia dijerat pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!