Alasan Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy di Kasus David

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap perempuan berinisial AG, pacar Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Hengki mengatakan penyidik menahan AG untuk menghindarkan dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

BACA JUGA:  Aniaya 3 Santri, Guru Ponpes di Samarinda Ditangkap

Selain itu, kata Hengki, penyidik juga memiliki pertimbangan khusus dalam menahan AG lantaran yang bersangkutan adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

“Di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya,” ujarnya.

AG yang berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin.

BACA JUGA:  Perempuan di Sumatera Utara Potong Kelamin Pacar Usai Ditolak Berhubungan

AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Mario dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair 535 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Fortuner yang Dipakai Tabrak Brio Ternyata Bukan Mobil Pribadi

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Share This Article