Ada Pelanggaran, 21 TPS di Kaltim Bakal Pemungutan Suara Ulang

selisik
1 Min Read

Samarinda – Bawaslu Kaltim menemukan pelanggaran pada 21 TPS di Kaltim saat Pemilu 2024. Hal ini menyebabkan 21 TPS tersebut harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam beberapa hari ke depan.

Laporan Kaltimtoday.co menyebutkan, Bawaslu Kaltim menemukan berbagai persoalan di 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari-H pencoblosan.

“Adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop, pemilih memperoleh surat suara lebih dari yang seharusnya diterima, pembukaan TPS tidak tepat waktu, dan lain sebagainya,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto pada Selasa (20/2/2024) seperti dikutip dari Kaltimtoday.co.

Rincian 21 TPS yang akan melaksanakan PSU, yakni Samarinda 6 TPS, Berau 4 TPS, Kutai Timur 5 TPS, Kutai Barat 5 TPS dan Balikpapan 1 TPS.

BACA JUGA:  Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Lalu, untuk kebutuhan logistik terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang, nantinya akan disiapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hari menegaskan, Bawaslu Kaltim akan memperketat pengawasan di setiap pelaksanaan PSU untuk mengantisipasi pelanggaran.

“Kami koordinasikan dengan anggota kami untuk meperketat pengawasan di setiap TPS yang PSU. Harapannya, masyarakat juga ikut berperan aktif dalam melakukan pemantauan di lapangan. Jika mendapatkan temuan pelanggaran, segera laporkan ke kami,” tutupnya.

Share This Article