Warga Berbas Pantai Ditangkap Usai Jual Anak di Bawah Umur

selisik
1 Min Read

Bontang – Seorang wanita berinisial DJ (24) diringkus Sat Reskrim Polres Bontang karena praktik prostitusi dengan menjual anak di bawah umur, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 22.30 Wita.

DJ ditangkap di salah satu hotel yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Diketahui DJ merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan.

BACA JUGA:  Jokowi Sebut WNI Korban Perdagangan Orang Terbesar di ASEAN

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan mereka berhasil membongkar praktik haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Jika di hotel tersebut diduga ada praktik prostitusi anak di bawah umur. Hal itu pun ditindaklanjuti.

Saat melakukan pengerebekan polisi tidak hanya mendapati DJ selaku mucikari. Namun, juga seorang pria hidung belang dan wanita di bawah umur.

BACA JUGA:  Dilaporkan Diculik, Bayi 10 Hari Ternyata Dijual Ibu Kandung

“DJ kami amankan di depan hotel,” kata dia, Rabu (7/6/2023).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta hasil menjual manusia.

Tersangka kini dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA:  16 Korban TPPO di Kaltim Dijadikan PSK

“Ancaman enam tahun penjara,” tutupnya.

Share This Article