DPPKB Bontang Minta Masyarakat Lapor Jika Temui Kasus KDRT

selisik
2 Min Read

Bontang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang membeberkan apa saja bentuk-bentuk kekerasan yang bisa didapat dalam rumah tangga. Ini sebagai upaya untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala DPPKB Bontang Bahauddin mengatakan, tingkat kekerasan terjadi karena ada beberapa persoalan. Cara berfikir pasangan suami dan istri, cara berkomunikasi yang kurang harmonis, persoalan ekonomi, dan pembagian waktu dalam mengasuh anak.

“Kita tidak pernah berhenti mengingatkan dalam bentuk sosialisasi. Baik tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga agar tidak terjadi adanya kekerasan,” ucap Bahauddin, Selasa (27/9/2022).

BACA JUGA:  DPPKB Bontang Optimis Sambet Kota Layak Anak Tingkat Utama 2023 Mendatang

Lalu, apa saja bentuk kekerasan dalam rumah tangga? Berikut ini di antaranya :

Kekerasan Psikis:
Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya yang mengakibatkan gangguan dalam psikis para korban.

Kekerasan fisik :
Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan mengalami luka yang bisa mengakibatkan memar dan tak berdaya.

Kekerasan seksual :
Perbuatan pemaksaan hubungan seksual yang tidak wajar dengan memaksa, tidak disukai dengan berbagai tujuan, misalnya tujuan komersil dan tujuan buruk lainya.

BACA JUGA:  Wali Kota Bontang Dukung Perwakilan Tempat Ibadah Ramah Anak Menjadi Percontohan Nasional

Penelantaran rumah tangga:
Seseorang yang menelantarkan rumah tangganya, maka itu bersifat melanggar ketentuan hukum. Karena memiliki kewajiban dalam memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Perbuatan itu juga bisa terjadi jika pihak yang sengaja membuat pasangannya ketergantungan ekonomi, dengan melarang untuk bekerja di luar. Sehingga korban berada di bawah kendali pelaku yang akan melakukan penelantaran.

BACA JUGA:  DPPKB Bontang Berharap Setiap Lingkungan RT Ramah Terhadap Anak

Selanjutnya, pihak DPPKB tak pernah berhenti mengimbau kepada masyarakat untuk mengadukan setiap bentuk kekerasan yang terjadi pada siapapun.

Adapun pelayanan yang dilakukan dikhususkan untuk pelayanan psikologis, bantuan hukum, serta rujukan medis dan rumah aman.

“Pelayanan itu kami berikan secara gratis tanpa ada pungutan biaya,” tutupnya.

TAGGED:
Share This Article