3 Eksavator dan 3 Pekerja Diamankan dari Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Bontang

selisik
3 Min Read

Kutim – Resah dengan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di Poros Samarinda-Bontang. Anggota DPRD Provinsi Kaltim sidak salah satu wilayah di Desa Danau Redan Kabupaten Kutim, pada Rabu (3/8/2022) lalu.

Sidak tersebut juga melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan Kalimantan Timur.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, aktivitas dugaan tambang ilegal diketahui sudah sangat meresahkan.

Apalagi itu terjadi secara terang-terangan dan dekat dengan aktivitas jalan poros Samarinda-Bontang. Dari hasil sidak, didapat 3 eksavator dan 3 pekerja diamankan oleh tim Dinas Kehutanan, KPHP, dan Gakkumdu.

BACA JUGA:  Soal Tambang Ilegal, Pj Gubernur Kaltim Bakal Lakukan Pemetaan

Karena keterbatasan armada, baru hanya satu eksavator yang dibawa ke Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Lebih parahnya lagi mereka melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.

“Itu kalau kita lalu lalang saja jelas terpampang nyata ada aktivitas pertambangan ilegal. Bahkan di atas hutan lindung Bontang yang secara sah diakui Kementerian Kehutanan,” kata Sutomo Jabir saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, dampak negatif akibat tambang ilegal juga dapat menyebabkan keseimbangan ekosistem menjadi hilang. Belum lagi efek samping limbah batu bara yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Secara respons, diakui legislator dapil Bontang, Kutim, dan Berau Pemprov Kaltim cukup cekatan. Didalam sudak kemarin saja ada sekira 20 orang yang ikut dan melihat langsung situasi dan kondisi di sana.

BACA JUGA:  Polri Sebut Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Masuk Tahap Penyidikan

Dari jalan raya exploitasi hutan terlihat dekat. Tidak sampai satu Kilo Meter saja mereka ketahuan ada penggalian. Kalau dibiarkan pasti sangat membahayakan. Selain eksavator juga terlihat adanya tumpukan bahan bakar solar yang disimpan.

Apalagi diketahui, luasan hutan lindung yang berada di Desa tersebut sekira 20 Ribu Hektar yang diakui oleh Kementerian Kehutanan.

“Cepat tanggap. Cuman semoga saja bisa diberantas penambang ilegal yang mengkhawatirkan. Bahkan dipinggir jalan saja ketahuan ada tumpukan batu bara,” sambungnya.

BACA JUGA:  Polri Segera Tentukan Status Hukum Ismail Bolong

Lebih lanjut, aparat kepolisian juga diminta intens berpatroli dan melihat aktivitas padat yang diduga menjadi praktik dugaan tambang ilegal.

Jangan sampai ada pembiaran pelanggaran hukum khususnya di wilayah hutan lindung dan kerusakan lingkungan.

“Harusnya polisi bisa telusuri. Jangan tunggu ada laporan yang masuk. Cepat sikat itu semua oknumnya,” terangnya.

Klik Kaltim juga berusaha mengkonfirmasi Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. Namun, Plt Kepala Dinas Joko Istanto masih belum bisa memberikan keterangan resminya.

Share This Article