Viral Video Lempar Bendera, Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara

Islan Islan
2 Min Read

Jakarta – LBH PB SEMMI resmi melaporkan video pelemparan bendera merah putih yang dilakukan aktris Olivia Jensen saat perayaan HUT ke-76 RI, 17 Agustus silam.

Laporan polisi terhadap sang aktris didaftarkan Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI di Bareskrim Mabes Polri, pada 20 Agustus 2021.

Kepada awak media, Gurun mengaku sudah menyampaikan berkas dan bukti berupa video yang sempat ramai tersebut.

“Senin besok (23/8.2021), saya akan kembali untuk melengkapi beberapa hal. Jadi dipastikan, tanda bukti lapor terbit pada hari itu,” ujar Gurun kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 20 Agustus 2021.

Gurun berpendapat, sebagai public figure Olivia Jensen seharusnya memahami bahwa bendera merah putih merupakan benda sakral yang tak seharusnya diperlakukan serampangan, bahkan dibuang ke tanah.

Diketahui, Olivia Jensen bersama sang buah hati membuat konten video viral transisi pakaian. Sebagai bahan penanda transisi, Olivia menggunakan bendera merah putih yang kemudian dilemparkan. Aksi ini menuai kecaman netizen pada video yang diaplod di Instagram miliknya.   

Akibat video pelemparan bendera merah putih yang dilakukan ibu satu anak tersebut, dia dinilai melanggar Pasal 24 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Merujuk Pasal 66 undang-undang yang sama, Gurun Arisastra menyebutkan, Olivia Jensen berpotensi terkena sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Sumber: Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pelecehan Simbol Negara

Share This Article