Makar Versi Yusril Ihza Mahendra: Bukan Membunuh, Tapi Bikin Presiden Tak Bisa Memerintah

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar.

“Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” kata Yusril di Banda Aceh, saat menggelar konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, kemarin.

BACA JUGA:  Krisis Global Mengintai, Prabowo Dorong Penghematan BBM dan WFH

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.

Yusril mengatakan, hingga penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

BACA JUGA:  Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

Namun, ketika dilakukan pengembangan, nantinya akan diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 KUHP Nasional.

“Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Digelar di Jakarta Bukan di IKN

Yusril menegaskan, indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud untuk membunuh, melainkan untuk menghambat agar Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” ujar Yusril.

 

Share This Article