Bandar Narkoba di Paser Diciduk Polda Kaltim, Uang Rp1 Miliar, Fortuner hingga Kebun Sawit 13 Hektare Disita

selisik
4 Min Read

Paser – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial MYF (54) sebagai tersangka dan menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan MYF merupakan bandar narkotika yang telah lama menjadi target operasi polisi.

“Polisi menangkap satu orang bandar berinisial MYF,” kata Romylus, Kamis (30/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika yang diduga telah dijalankan tersangka sejak 2023 di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, baik yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun dugaan pencucian uang.

BACA JUGA:  Eks Kepala Satker BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus TPPU, Aset Miliaran Rupiah Disita

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sekitar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, surat keterangan tanah perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare, sertifikat hak milik, satu paket sabu seberat bruto 1,49 gram, pil ekstasi seberat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, MYF diduga mampu mengedarkan sabu antara satu hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain untuk menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkotika.

“Tersangka telah aktif menjalankan bisnis narkoba sejak 2023 hingga saat ini di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser,” ujar Romylus.

Penyidik kemudian menerapkan pendekatan follow the money dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Langkah tersebut menjadi dasar penerapan tindak pidana pencucian uang agar keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku dapat dirampas.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Sita Aset Rp11,3 Miliar dari TPPU Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

Romylus menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Romylus.

Atas perbuatannya, MYF dipersangkakan melanggar Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Sita Aset Rp11,3 Miliar dari TPPU Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

Romylus menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aset lain maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

TAGGED:
Share This Article