Dalam Enam Bulan, 43 Perempuan dan Anak di Kaltim Jadi Korban Kekerasan

selisik
2 Min Read

Samarinda – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menangani sebanyak 43 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak hingga Juni 2026.

“Kami terus memaksimalkan program layanan pengaduan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, begitu juga layanan bagi perempuan korban kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mendapatkan penanganan yang komprehensif,” kata Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri diberitakan Antara, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan rincian data pada Juni 2026, dari total aduan yang masuk, para korban terdiri atas 26 orang perempuan dan 17 anak-anak.

BACA JUGA:  Bocah di Kutim Tewas Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung

Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi kasus yang mendominasi dengan jumlah mencapai 22 laporan atau sekitar 51,1 persen dari akumulasi aduan.

Selain KDRT, PPA Kaltim juga menangani tujuh laporan terkait kekerasan berbasis gender online (KBGO), empat kasus kekerasan seksual, tiga kasus pelecehan, dua aduan perampasan hak nafkah, satu kasus TPPO, serta lima laporan lainnya.

Kholid menegaskan instansinya tidak hanya sekadar menerima laporan, melainkan juga berupaya menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendampingi pemulihan para penyintas.

“Salah satu upaya konkret adalah dengan memaksimalkan fungsi rumah perlindungan untuk menjadi tempat berlindung yang aman bagi kaum rentan tersebut,” ujar Kholid.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim Meningkat, DP3A: Korban Mulai Berani Melapor

Keberadaan fasilitas penampungan sementara ini, menurut dia, amat krusial demi memastikan korban terhindar dari berbagai ancaman keselamatan, baik ancaman secara fisik, mental maupun psikologis.

“Guna memastikan penanganan yang tuntas, UPTD PPA Kaltim turut memberikan pelayanan terpadu mulai dari penjangkauan langsung kepada korban di lapangan hingga fasilitasi kelanjutan pendidikan,” kata Kholid.

Pemerintah juga hadir dengan memberikan jaminan berupa ketersediaan pendampingan hukum selama proses keadilan berjalan, yang diselaraskan dengan bimbingan psikologi untuk pemulihan trauma para korban.

BACA JUGA:  Viral Polwan di Sumut Diduga Aniaya Anak saat Video Call

Melalui kampanye Lapor Yuk! Jangan Diem!, pemerintah daerah terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memutus rantai kekerasan dengan lebih berani bersuara.

“Warga Kalimantan Timur yang mengetahui, melihat atau menjadi korban kekerasan diimbau segera melapor melalui layanan aduan di nomor 0811-5833-121 atau mendatangi kantor PPA Kaltim di Samarinda,” ujar Kholid.

Share This Article