Selisik.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)melayani ribuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) setiap tahun.
Pejabat Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Idrus, mengatakan bahwa dalam setahun, volume pengurusan NIB bisa mencapai angka yang cukup banyak. lonjakan yabg signifikan biasanya terjadi di momen-momen tertentu, terutama saat adanya informasi mengenai bantuan sosial atau modal usaha.
“Kami mencatat setiap tahunnya bisa ada 2.000 hingga 3.000 NIB yang terbit di Bontang, ini angka yang cukup besar,” ujar Idrus, Rabu (6/5/2026) lalu.
Ia pun tidak menampik bahwa banyak warga yang baru mengurus izin ketika ada iming-iming bantuan dari provinsi maupun pusat.
“Biasanya kalau ada info bantuan modal dari pemerintah, masyarakat langsung ramai-ramai datang ke kantor untuk mengurus legalitas usaha,”
Fenomena ini seringkali membuat kantor DPMPTSP mendadak penuh oleh pemohon dalam waktu singkat. Padahal, Idrus selalu menekankan bahwa NIB seharusnya dimiliki sejak pertama kali usaha dimulai, bukan hanya saat butuh bantuan.
“Begitu ada kabar bantuan cair, warga bisa membludak di loket kami. Mereka ingin cepat-cepat punya NIB sebagai syarat administrasi penerima bantuan. Kami selalu sampaikan bahwa NIB itu adalah identitas usaha. Idealnya diurus sejak awal, bukan mendadak saat ada program bantuan saja,” timpalnya.
Meski demikian, Pihaknya tetap memberikan pelayanan maksimal menggunakan sistem OSS yang dirancang untuk percepatan perizinan bagi pelaku usaha mikro. Sehingga banyak usaha kecil yang kini terdata secara resmi oleh negara.
“Sisi baiknya, data pelaku UMKM kita jadi lebih akurat. Kita jadi tahu berapa banyak sebenarnya warga kita yang punya usaha mandiri,” terangnya.
Idrus berharap, kesadaran ini terus bertahan meskipun program bantuan tersebut sudah berakhir di kemudian hari. Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk rajin memantau perkembangan aturan agar izin yang dimiliki tetap valid.
“Harapannya setelah punya NIB, mereka merasa lebih bangga karena usahanya sudah legal di mata hukum nasional. Jangan cuma buat NIB lalu ditinggal, perhatikan juga kalau ada kewajiban laporan atau perubahan aturan yang menyertainya,” tandasnya.

