BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang meminta seluruh lembaga pendidikan untuk menghentikan praktik penahanan ijazah siswa. Kebijakan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini serta berpotensi menghambat masa depan peserta didik.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa kepentingan dan masa depan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pendidikan, termasuk dalam penyelesaian persoalan administrasi sekolah.
“Praktik ini perlu ditinjau dan dievaluasi kembali secara menyeluruh, karena kebijakan lama yang tidak menyesuaikan kebutuhan zaman dapat berdampak pada masa depan peserta didik,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, ijazah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dokumen penting yang menjadi akses utama bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.
“Ijazah memiliki fungsi yang sangat penting sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja, sehingga keberadaannya tidak semestinya terhambat oleh persoalan administratif,” jelasnya.
Disdikbud Bontang memahami bahwa praktik penahanan ijazah selama ini umumnya dilakukan sebagai bentuk jaminan atas tunggakan biaya pendidikan yang belum diselesaikan oleh siswa atau orang tua. Namun demikian, pendekatan tersebut dinilai perlu ditinjau ulang.
“Penggunaan ijazah sebagai bentuk tekanan administratif bukan langkah yang ideal, karena dampaknya terhadap masa depan siswa bisa jauh lebih besar dibanding tujuan administratif itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Disdikbud berencana membawa persoalan ini ke forum resmi bersama para kepala sekolah agar dapat dibahas secara terbuka, kolektif, dan menghasilkan solusi yang lebih berimbang.
Di sisi lain, Disdikbud juga memahami tantangan yang dihadapi sekolah swasta, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan operasional dan pembiayaan pendidikan secara mandiri.
“Kami memahami sekolah swasta juga memiliki kebutuhan operasional yang tidak ringan. Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus mempertimbangkan keberlangsungan sekolah sekaligus hak siswa,” tambahnya.
Dalam situasi tersebut, Disdikbud Bontang berupaya mendorong langkah-langkah solutif, salah satunya melalui pemberian salinan ijazah yang dapat dimanfaatkan sementara waktu oleh siswa, sembari menunggu penyelesaian administrasi secara menyeluruh.

