Selisik.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegur Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud yang melakukan pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar. Bima Arya menekankan, sebaiknya Rudy Mas’ud tidak perlu membeli mobil yang harganya berlebihan.
“Sebaiknya tidak berlebihan, sesuai saja dengan kebutuhan yang ada,” ujar Bima Arya diberitakan Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
Bima Arya mengatakan, semua belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh kepala daerah ada aturannya. Namun, selain peraturan, Bima Arya mengingatkan, juga ada asas kelayakan.
Menurutnya, apabila pembelanjaan mobil dinas sudah sesuai dengan peraturan, mulai dari kapasitas mesin, hingga CC-nya, maka harus dilihat soal kelayakannya.
“Apakah pembelanjaan mobil dinas sudah sesuai dengan kebutuhan, apakah sudah layak dalam masa efisiensi seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, Bima Arya menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan Rudy Mas’ud perihal pembelian mobil dinas tersebut.
Bima Arya mengungkapkan, Rudy Mas’ud selama ini ternyata menggunakan mobil pribadi.
“Kemarin sudah komunikasi dengan Pak Gubernur, beliau memang menjelaskan bahwa selama ini beliau menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas di Kaltim,” jelas Bima Arya.
“Ya memang kalau ada kebutuhan belanja mobil dinas, baiknya sewajarnya saja,” imbuh eks Wali Kota Bogor ini.
Disorot KPK
Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp 8,5 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran juga menuai sorotan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap belanja daerah harus didasarkan pada perencanaan kebutuhan yang jelas dan dijalankan sesuai mekanisme.
“Dalam konteks belanja daerah harus dilakukan perencanaan kebutuhan. Dan yang terpenting, pengadaan ini tidak menjadi ruang tindak pidana korupsi, pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spesifikasi,” ujarnya dalam program Tanya Jubir KPK, Kamis (26/2/2026).
Menurut Budi, aspek perencanaan menjadi kunci agar pengadaan barang dan jasa tidak melenceng dari kebutuhan riil instansi. Ia mengingatkan potensi praktik pengkondisian pemenang tender, penggelembungan harga, hingga penurunan spesifikasi harus dihindari.
“Jangan butuhnya A, belanjanya B,” tegasnya.
Selain proses pengadaan, lembaga antirasuah itu juga menyoroti pentingnya pelibatan unit kerja pengadaan di masing-masing instansi serta koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna meminimalkan celah pelanggaran.
“Jangan sampai membuka ruang sekecil apa pun pihak swasta melakukan suap dan pengkondisian. Karena ujungnya yang dirugikan masyarakat. Harganya di-markup, speknya diturunkan,” ujar Budi.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sudah buka suara soal anggaran Rp 8,5 miliar untuk pengadaan mobil dinas. Dia mengatakan pengadaan dilakukan sesuai aturan serta untuk menjaga marwah Kaltim.
Menurutnya, fasilitas representatif menjadi bagian dari menjaga citra daerah. Mengingat posisi Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat intensitas kunjungan pejabat, investor, hingga tamu mancanegara meningkat.
“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil alakadarnya, jangan dong. Jaga marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur,” kata Rudy.

