Berau – Polres Berau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pekerja bengkel di wilayah Tanjung Redeb.
Tersangka diamankan setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada 7 Februari 2026. Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan keluarga yang kemudian memeriksa ponsel milik korban dan menemukan percakapan yang mengarah pada tindakan asusila.
Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, membenarkan bahwa tersangka telah ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum.
“Sudah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukuman,” tegas Siswanto, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan korban diketahui telah saling mengenal sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Dalam kesehariannya, tersangka kerap menunjukkan sikap baik kepada korban dan keluarganya, seperti mengantar-jemput sekolah, membelikan jajanan, hingga mengajak korban berjalan-jalan.
Namun, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedekatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melakukan bujuk rayu saat berada berdua dengan korban.
Dugaan persetubuhan disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga kini menginjak kelas 1 SMP.
Seluruh peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah kontrakan tersangka.
“Itu terungkap dari isi percakapan di ponsel korban saat diperiksa keluarganya. Dari sana, kejadian ini terbongkar,” papar Siswanto.
Kasus ini turut mengejutkan warga sekitar. Pasalnya, tersangka selama ini dikenal memiliki citra baik dan disebut kerap menjadi imam salat di musala lingkungan tempatnya bekerja.
Polisi menyatakan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan perempuan dan anak.
Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

