96.757 Peserta PBI Kaltim Dinonaktifkan, BPJS: Cek Status Sebelum Terlambat!

selisik
3 Min Read

Selisik.id – BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 96.757 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinonaktifkan per Februari 2026.

Penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Sosial yang memperbarui data kepesertaan berdasarkan verifikasi terbaru pemerintah pusat.

Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Herman Dinata Mihardja, menjelaskan bahwa pembaruan data PBI merupakan proses rutin yang dilakukan setiap bulan, namun jumlah penonaktifan pada Februari tergolong besar dibanding periode sebelumnya.

“Total penonaktifan di Kalimantan Timur mencapai 96.757 jiwa berdasarkan SK terbaru Kementerian Sosial,” ujar Herman saat ditemui di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Samarinda, Jumat (12/2/2026).

Secara wilayah kerja, BPJS Kesehatan di Kaltim terbagi menjadi dua kantor cabang, yakni Cabang Samarinda dan Cabang Balikpapan.

Cabang Samarinda membawahi enam daerah: Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Dari wilayah ini, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan mencapai 64.684 jiwa.

BACA JUGA:  Polemik BPJS 49 Ribu Warga Samarinda, Pemprov Kaltim: Bukan Dicabut, Tapi Ditata

Sementara itu, Cabang Balikpapan yang menangani Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau mencatat 32.073 jiwa peserta PBI JK dinonaktifkan.

Herman menegaskan, penonaktifan bukan berarti masyarakat kehilangan hak layanan kesehatan sepenuhnya, melainkan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.

Opsi bagi peserta yang dinonaktifkan

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta, baik PBI maupun non-PBI, untuk rutin memeriksa status kepesertaan setiap awal bulan.

Cara paling mudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp layanan BPJS, puskesmas, atau kantor BPJS terdekat.

“Jangan sampai baru mengetahui status nonaktif ketika sudah berada di rumah sakit. Lebih baik dicek sejak awal agar bisa segera direaktivasi,” kata Herman.

BACA JUGA:  Polemik Iuran BPJS, Andi Harun Tantang Pemprov Kaltim Debat Terbuka

Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat dua opsi:

1. Mengajukan reaktivasi sebagai PBI melalui Dinas Sosial, yang memerlukan proses verifikasi ulang.
2. Berpindah menjadi peserta mandiri agar kepesertaan dapat langsung aktif setelah pembayaran iuran.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi darurat, terlepas dari status kepesertaan.

Dalam situasi rawat inap mendesak, peserta diberi waktu 3 x 24 jam hari kerja untuk mengurus aktivasi kembali.

Selama masa tersebut, proses perawatan tetap berjalan sambil koordinasi dilakukan antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.

“Keselamatan pasien adalah prioritas. Administrasi bisa diselesaikan kemudian,” tegas Herman.

Untuk peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria PBI pusat, pemerintah daerah dapat mengambil alih pembiayaan melalui skema jaminan kesehatan daerah.

BACA JUGA:  Kelas 1,2,3 Diganti KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Di Kota Samarinda, misalnya, proses dimulai dari laporan keluarga ke kelurahan dan Dinas Sosial.

Data kemudian diverifikasi sebelum diajukan ke pusat data Kementerian Sosial. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan.

Namun jika peserta berada di luar kriteria desil penerima bantuan, alternatif pembiayaan dapat berasal dari program jaminan kesehatan pemerintah daerah.

Secara nasional, penonaktifan peserta PBI mencapai hampir 11 juta jiwa. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah kini menggunakan basis data kesejahteraan terbaru yang membagi masyarakat dalam 10 desil ekonomi.

(Kompas.com)

Share This Article