Bontang – Polres Bontang menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan dampak aktivitas galian C ilegal yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. Aparat kepolisian telah memanggil pemilik lahan sekaligus pengelola galian untuk dimintai keterangan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatreskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, pemanggilan dilakukan menyusul laporan warga yang mengaku terdampak bencana akibat aktivitas tambang di sekitar permukiman mereka.
“Laporan sudah kami terima. Warga merasa dirugikan karena menjadi korban banjir dan longsor yang diduga berasal dari lahan bekas aktivitas galian C ilegal,” ujar AKP Randy.
Sebagai langkah awal penanganan, kepolisian mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi antara warga terdampak dan pihak pengusaha. Mediasi tersebut difokuskan pada tuntutan ganti rugi atas kerusakan dan dampak yang dialami masyarakat.
“Kami sudah panggil secara terpisah. Nanti akan kami pertemukan untuk mediasi. Warga minta ganti rugi karena longsor,” ucap AKP Randy, Kamis (5/2/2026).
AKP Randy menegaskan, proses mediasi tidak menghentikan kemungkinan penanganan hukum. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mengidentifikasi perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas galian tersebut.
“Kalau soal hukum pidana akan kami tindaklanjuti. Nanti kabar berikutnya kami informasikan,” tuturnya.
Menurutnya, apabila mediasi tidak menemukan kesepakatan, Polres Bontang akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan keterangan saksi ahli.
“Jika tidak ada titik temu, kami akan melanjutkan penanganan perkara dengan meminta keterangan saksi ahli, baik dari ESDM Provinsi maupun ahli pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 15 rumah warga di RT 01 Kelurahan Kanaan terdampak banjir dan tanah longsor pada 15 Januari 2026. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah warga terpaksa mengungsi ke rumah kerabat karena tempat tinggal mereka dipenuhi lumpur dan pasir.

