Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum Usai Tongkang Batu Bara Hantam Jembatan Mahulu

selisik
3 Min Read

Samarinda – Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan pemerintah provinsi akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana menyusul insiden penabrakan tiang Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) oleh tongkang batu bara yang kembali terjadi.

Wagub Seno juga menegaskan alasan teknis terkait peristiwa yang terjadi disebabkan putusnya tali tambat pengikat tongkang merupakan urusan internal perusahaan dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas kerusakan aset publik. Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah menjamin keamanan serta keutuhan jembatan sebagai infrastruktur vital bagi masyarakat.

“Alasan itu klasik dan itu urusan internal mereka. Urusan kami adalah memastikan jembatan ini tetap aman dan berfungsi,” tegas Wagub Seno, dikutip dari JPNN, Selasa (27/1).

BACA JUGA:  Jembatan Mahulu Ditutup Total Mulai 17 Januari 2026, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Sebagai tindakan cepat, lanjut Wagub Seno, dua tongkang yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditahan. Pemprov Kaltim juga telah menginstruksikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kronologi dan penyebab pasti kejadian.

Wagub Seno menyampaikan untuk menjaga integritas struktur jembatan, akses bagi kendaraan berat, terutama alat berat yang terafiliasi dengan aktivitas pertambangan, ditutup sementara waktu.

“Kami mengutamakan keselamatan jembatan dan kepentingan publik yang lebih luas, seperti distribusi kebutuhan pokok masyarakat, daripada mobilitas alat berat pertambangan,” ujar Wagub Seno.

BACA JUGA:  Jembatan Mahulu Samarinda Ditabrak Tongkang Lagi, Pemprov Kaltim Ancam Penutupan

Wagub Seno menjelaskan jalur hukum perdata akan difokuskan pada tuntutan ganti rugi atas kerusakan fisik jembatan.

Sementara itu, jalur pidana ditempuh untuk mendalami unsur kelalaian dalam prosedur pengamanan tongkang yang membahayakan keselamatan umum.

“Jembatan ini adalah aset negara yang harus dijaga. Perdata terkait kerugian material, pidana terkait kelalaian prosedural,” tegas Wagub Seno.

Merespons berulangnya insiden penabrakan sepanjang awal 2026, Pemprov Kaltim mengusulkan pengambilalihan pengelolaan titik tambat di sekitar jembatan melalui perusahaan daerah (Perusda).

Langkah ini bertujuan agar pengawasan terhadap lalu lintas sungai dan prosedur penambatan kapal dapat dilakukan secara lebih ketat dan bertanggung jawab. Meski Pemprov Kaltim telah menyiapkan lokasi dan anggaran pembangunan titik tambat, saat ini pihak pemerintah masih menunggu restu dan penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:  Jembatan Mahulu Samarinda Ditabrak Tongkang Lagi, Pemprov Kaltim Ancam Penutupan

“Jika dikelola oleh daerah, kami bisa menjamin tanggung jawab penuh terhadap perlindungan infrastruktur jembatan. Kami berharap Kementerian Perhubungan segera memberikan respons positif demi keamanan jangka panjang,” ujar Seno Aji.

Share This Article