Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pemkab PPU Siapkan Pencairan THR untuk ASN dan THL, Menunggu Kepastian Besaran untuk THL

Share your love

PENAJAM – Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) akan dibayarkan sebelum hari raya. Namun, khusus bagi THL, besaran THR masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menyatakan bahwa meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait pembayaran THR sudah diterbitkan, pihaknya belum menerima salinan resmi aturan tersebut.

BACA JUGA:  Pemkab PPU Awasi Penjualan Hewan Kurban, Fokus ke Kesehatan Ternak

“Saya belum melihat dokumen resminya, tetapi prinsipnya pencairan THR tetap akan kami lakukan sesuai ketentuan,” ungkap Mudyat pada Selasa (18/3/2025).

Ia menegaskan bahwa bagi ASN, besarannya telah ditentukan sebesar satu bulan gaji. Namun, untuk THL, Pemkab PPU masih menunggu instruksi lebih lanjut karena status mereka berbeda dengan ASN.

“ASN sudah jelas menerima satu bulan gaji, sedangkan untuk THL kami masih menunggu aturan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA:  Karang Jinawi Dilanda Banjir, Warga Berjibaku Selamatkan Harta Benda,BPBD Terjunkan Tim Bantuan

Menurutnya, jika nantinya pemerintah pusat menetapkan bahwa THL juga berhak mendapatkan THR setara satu bulan gaji, maka Pemkab PPU akan mengupayakan pencairannya sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

“Jika memang ditetapkan seperti itu, kami akan sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Namun, jika ada aturan lain, tentu kami akan menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku,” tambahnya.

Pemkab PPU berkomitmen untuk memastikan bahwa THR bisa dicairkan sebelum Idulfitri, agar pegawai dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

BACA JUGA:  DLH PPU Kembangkan Hutan Kota Berbasis Ekosistem Kerangas

“Kami memahami bahwa THR ini sangat dinantikan oleh para pegawai, terutama untuk persiapan hari raya. Oleh karena itu, kami akan berusaha mencairkannya tepat waktu,” tutupnya. (Adv)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!