Polda Kaltim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sabu 33 Kg Disita

selisik
2 Min Read

Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyita sabu-sabu seberat 33 kilogram asal Negeri Jiran Malaysia, pada 23 April lalu yang didapat dari tiga orang tersangka dengan inisial R, N, P.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut kami setelah menerima laporan warga,” jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bestari saat jumpa pers yang digelar di gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (25/4) seperti dilansir dari Antara.

Dia mengemukakan, untuk ketiga tersangka diamankan di Kota Samarinda. Pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang berada di pinggir jalan,Bukit Pinang Kota Samarinda, dan di perumahan sekitar masing-masing berinisial R dan P.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Asal Muara Badak Ditangkap di Bontang, Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, Arif Bestari menerangkan, polisi awalnya hanya mengamankan dua tersangka serta barang bukti sabu seberat 4 kilogram.

“Kemudian kami lakukan penelusuran, rupanya ia juga menyimpan barang lain di rumah,” ungkapnya.

Di perumahan tersebut, polisi kembali menemukan methamfethamine dengan jumlah yang yang lebih banyak yakni 29 kilogram serta satu tersangka lainnya.

Arif menjelaskan, sabu itu disimpan di dalam dua buah koper, dimana koper itu ditaruh di dalam kendaraan multi fungsi (Multi-Purpose Vehicle/MVP) berwarna hitam.

BACA JUGA:  Aktor Ammar Zoni Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Selanjutnya ketiga tersangka dibawa menuju Polda Kaltim untuk penelusuran lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, sabu itu berasal dari negeri jiran Malaysia yang dikirim melalui jalur darat.

“Sabu-sabu itu dari Malaysia dan dibawa melalui Kalimantan Utara, kemudian ada yang menjemput sebelum diserahkan kepada tiga tersangka,” katanya.

Sementara itu, untuk peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penelusuran sementara baru beraksi selama satu kali dan hanya berperan sebagai kurir, jika barang haram itu berhasil, mereka mendapat upah sebesar Rp 200 juta untuk satu orang.

BACA JUGA:  Tes Urine Dadakan di Kampung Prakla, 11 Warga Positif Sabu

“Ketiga tersangka ternyata bukan warga Kaltim, mereka masing-masing berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” jelasnya.

Arif menambahkan, dari pihak kepolisian juga tengah mendalami apakan sabu yang disita ini masuk dalam jaringan internasional.

“Tim masih bekerja, apakah mereka masuk dalam jaringan Internasional ,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Arif, ketiganya terancam pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Share This Article