Berau – Sebanyak 5 orang penambangan batu bara ilegal di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi. Selain kelima pelaku, polisi turut mengamankan satu alat berat ekskavator dan 2 unit dump truck.
“Kita amankan 5 pelaku, bersama barang bukti satu unit alat berat ekskavator dan dua unit dump truk,” jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya dikutip dari detikcom, Kamis (18/5/2023).
Kelima pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas penambangan di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (11/5). Saat polisi datang para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal.
“Kami dapat dari laporan masyarakat melalui hotline WhatsApp, setelah Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau mendatangi lokasi mereka sedang beraktivitas,” terangnya.
Sindhu menerangkan kelima pelaku, yakni MH (26), SU (58), NR (22), AS (37), dan MI (63). Kelima pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda
“MH bertugas sebagai operator, SU pengelola dan penanggungjawab, NR dan AS sebagai sopir truk. Sedangkan MI yang mengaku sebagai pemilik lahan,” ungkapnya.
Kepada polisi, para pelaku baru 2 hari melakukan penambangan. Namun demikian mereka mengakui telah ada batu bara yang sudah diangkut menggunakan dump truk.
“Mereka beraktivitas baru dua hari, dan sudah ada batu bara yang dibawa,” bebernya.
Saat ini kelima pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka di jerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.