THR Karyawan Wajib Dibayarkan, Disnaker Bontang Buka Posko Pengaduan

SELISIK.ID, BONTANG – Menjelang perayaan idul fitri perusahaan diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini membuat Dinas Ketenagakerjaan Bontang siap menerima laporan pengaduan dari karyawan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

“Mulai 11 Mei posko sudah dibuka. Setiap hari kerja, “ kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Syaiful saat dihubungi selisik.id, Rabu (13/5/2020).

Syaiful menyebutkan, Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Tetapi di tengah pandemi ini ada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang pelaksanaan THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan ada ketentuannya,” terangnya.

Syaiful menjelaskan ketentuan membayar di tengah pandemi ini, pertama jika perusahaan tidak dapat membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan undang-undang solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

“Bisa secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan undang-undang, maka membayar THR dapat dilakukan secara bertahap.

Ketiga, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang tertentu yang disepakati.

Dan keempat, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dilaporkan perusahaan kepada Dinas Ketengakerjaan Kota Bontang.

“Kelima, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda. Tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang,” bebernya.

Untuk diketahui, pada tahun sebelumnya diperkirakan ada 6 perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR. Namun semuanya telah diselesaikan.

Meskipun ada yang menyelesaikan pembayaran sebelum dan sudah Hari Raya Idulfitri. “Tahun lalu ada enam laporan, mereka belum paham bahwa THR itu dibayarkan harus berbentuk uang,” tutupnya (maw/dik)

You might also like