Bontang – Pemkot Bontang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang meluncurkan inovasi Semua Anak Senang dengan Kartu Identitas Anak, Hak Akses Biodata Aman dan Terlindungi (Saskia Hebat).
Peluncuran Saskia Hebat dilakukan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, dan dirangkai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang pada Selasa (26/9/2023).
Inovasi Saskia Hebat diluncurkan dalam rangka meningkatkan pendataan jumlah penduduk di Bontang, terutama penduduk dengan rentan usia 0-17 tahun.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak bahwasannya dari jumlah anak di Kota Bontang pada Semester I tahun 2023 sebanyak 59.177 anak, jumlah anak yang sudah memiliki KIA (Kartu Identitas Anak) adalah sebanyak 41.697 atau sebesar 74,77 persen,” ujar Basri Rase.
Dikatakan Basri, KIA merupakan bukti identitas diri untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun yang diterbitkan Disdukcapil Bontang. Olehnya, peluncuran dan penandatangan PKS pelaksanaan inovasi Saskia Hebat antara Disdukcapil bersama pelaku UMKM diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah KIA.
Selain untuk memaksimalkan manfaat KIA, Pemkot Bontang melalui Disdukcapil juga terus meningkatkan cakupan kepemilikan KIA dengan memberikan sosialisasi/pemahaman pentingnya KIA melalui kegiatan Saskia Hebat di tiga kecamatan di Kota Bontang, sekaligus penandatangan PKS dengan semua lurah di Kota Bontang.
“Untuk itu, saya minta agar semua pihak yang terkait untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan cakupan dan pemanfaatan KIA bagi anak-anak di Kota Bontang, seperti OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Disperindagkop termasuk PKK dan Dharwa Wanita Kota Bontang,” ungkap Basri.
Basri berharap cakupan KIA dapat terus ditingkatkan hingga 100 persen di semester 2, karena tujuan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA sebagai bukti identitas diri bagi anak berlaku secara nasional dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan dan transportasi umum. (Adv)