Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Rugikan Masyarakat Kutim, Joni Minta Galian C Tak Berizin Ditindak Tegas

Share your love

Kutim – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni menyoroti aktivitas pengerukan galian C yang diduga tak memiliki izin. Politikus Partai Persatuan Pembanguan (PPP) itu menilai aktivitas itu membuat daerah mengalami kerugian jika tidak ditindak tegas.

“Kalau ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal,” ujar Joni belum lama ini.

BACA JUGA:  Wujudkan Aspirasi Masyarakat, Joni Serahkan Bantuan Penyemprot ke Petani

Menurut Joni, pajak dan retribusi galian C, khususnya di Kutim selama ini tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal. “Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah,” sebutnya.

Kata Joni, terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Kendati demikian, Joni mengaku belum memiliki data ril terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.

BACA JUGA:  Tanggapi Penyusunan APBD, Ini Sederet Masukan Fraksi Golkar DPRD Kutim

“Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik,” tuturnya.

Joni menerangkan, dirinya kerap kali menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C mengurus perizinan penambangan. “Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di provinsi. Sehinnga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki,” pungkasnya. (Adv)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!