Kutim – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni menyoroti aktivitas pengerukan galian C yang diduga tak memiliki izin. Politikus Partai Persatuan Pembanguan (PPP) itu menilai aktivitas itu membuat daerah mengalami kerugian jika tidak ditindak tegas.
“Kalau ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal,” ujar Joni belum lama ini.
Menurut Joni, pajak dan retribusi galian C, khususnya di Kutim selama ini tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal. “Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah,” sebutnya.
Kata Joni, terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Kendati demikian, Joni mengaku belum memiliki data ril terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.
“Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik,” tuturnya.
Joni menerangkan, dirinya kerap kali menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C mengurus perizinan penambangan. “Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di provinsi. Sehinnga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki,” pungkasnya. (Adv)

