Resmi Dihapus! Atraksi Gajah Tunggang Dilarang Total di Seluruh Indonesia

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan seluruh praktik menunggang gajah di fasilitas pariwisata dan lembaga konservasi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di bawah Kementerian Kehutanan, dan mulai berlaku sejak 18 Desember 2025.

Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian dan mencakup seluruh pusat konservasi serta destinasi wisata satwa yang memelihara gajah. Aturan ini menjadi penanda perubahan besar dalam pengelolaan pariwisata berbasis satwa di Indonesia, dari model hiburan fisik menuju pendekatan yang lebih menekankan kesejahteraan hewan (animal welfare).

BACA JUGA:  Pesan Hotel Lewat Facebook, Turis Ini Tertipu Rp645 Juta

Melalui kebijakan ini, pemerintah secara tegas menghapus atraksi gajah tunggang yang selama ini menjadi salah satu ikon wisata satwa. Keputusan tersebut diambil seiring meningkatnya perhatian publik terhadap dampak negatif penunggangan terhadap kondisi fisik dan psikologis gajah, serta kritik panjang terkait praktik eksploitasi di lokasi wisata.

Sebagai pengganti, pengelola wisata diwajibkan melakukan redesain total konsep atraksi. Pemerintah mendorong peralihan menuju kegiatan berbasis edukasi dan pengamatan, dengan interaksi yang lebih aman dan tidak membebani satwa. Alternatif yang disarankan meliputi pengamatan gajah dari jarak aman saat bersosialisasi, sesi memberi makan secara terkontrol, serta observasi perilaku alami seperti mandi atau mencari makan tanpa tekanan manusia.

BACA JUGA:  Indonesia Masuk Jajaran 20 Negara dengan Orang Kaya Terbanyak di Dunia

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi kesejahteraan hewan internasional dan dipandang sebagai langkah penting dalam membangun citra pariwisata Indonesia yang lebih bertanggung jawab. Dengan penerapan aturan ini, pusat-pusat konservasi diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan sehat bagi gajah, sekaligus mendorong praktik pariwisata yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.

BACA JUGA:  Empat Gajah Dikerahkan Bantu Bersihkan Puing Kayu Pascabanjir Aceh, Ini Penjelasan BKSDA

Larangan nasional ini menandai babak baru pengelolaan wisata satwa di Indonesia, di mana edukasi dan perlindungan satwa menjadi fokus utama, menggantikan atraksi yang mengandalkan eksploitasi fisik hewan.

Share This Article