Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Kotak Kosong Menang di Pilkada, Daerah Akan Dipimpin Pj

Share your love

Balikpapan – Pilkada Kaltim 2024 masih dalam tahap proses. Sampai saat ini, pasangan Rudy Mas’ud – Seno Aji memborong banyak partai. Pasangan petahana Isran Noor – Hadi Mulyadi masih berpepeluang berkontestasi dengan syarat dapat dukungan dari PDIP dan Partai Demokrat. Jika salah satu partai kembali “diambil” Rudy-Seno, maka pupuslah peluang Isran-Hadi.

Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kaltim, Suardi menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjadi penyelenggara pemilihan. Ruang KPU nantinya hanya akan ada di pendaftaran.

“Kalau di luar itu, itu ruang pasangan calon. Nah, siapa yang mendaftar itu yang kami proses. Undang-undang kita mengakomodir bisa saja meski hanya satu paslon (melawan kotak kosong),” ucapnya.

Hal ini pun dijelaskan dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tertulis dalam Pasal 54C Ayat (1) huruf a mengatur paslon tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.

Adapun pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Suardi menjelaskan bahwa UU Pilkada juga mengatur proses pemilihan jika hanya ada paslon tunggal di suatu daerah. Nantinya, proses pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong yang tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Kemudian, UU Pilkada pada Pasal 54D Ayat (1) mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan Paslon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.

“Jadi suara si paslon ini harus 50 persen + 1 suara, artinya harus lebih besar dari kotak kosong untuk bisa menang,” tegasnya. Namun, jika perolehan suara paslon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tunggal ini boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya.

“Nah, di UU berikutnya itu provinsi atau kabupaten kota yang calonnya kalah dengan kotak kosong, maka bisa ikut di pilkada berikutnya. Artinya 5 tahun Pj yang isi. Kan lima tahun sekali, berbeda dengan aturan yang lama dan tahapan sebelumnya,” tegasnya.

Di mana dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di dalam UU yang ada, maka pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota, dalam Pasal 54D Ayat (4).

“Jadi kalau dia kalah dengan kotak kosong, yah nanti akan mengulang lagi, bisa mencalonkan lagi artinya dimulai dari nol juga. Dan di Kaltim tidak ada lagi putaran kedua, sekarang cuma di DKI Jakarta,” pungkasnya.

(Prokal)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!