Balikpapan – Pilkada Kaltim 2024 masih dalam tahap proses. Sampai saat ini, pasangan Rudy Mas’ud – Seno Aji memborong banyak partai. Pasangan petahana Isran Noor – Hadi Mulyadi masih berpepeluang berkontestasi dengan syarat dapat dukungan dari PDIP dan Partai Demokrat. Jika salah satu partai kembali “diambil” Rudy-Seno, maka pupuslah peluang Isran-Hadi.
Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kaltim, Suardi menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjadi penyelenggara pemilihan. Ruang KPU nantinya hanya akan ada di pendaftaran.
“Kalau di luar itu, itu ruang pasangan calon. Nah, siapa yang mendaftar itu yang kami proses. Undang-undang kita mengakomodir bisa saja meski hanya satu paslon (melawan kotak kosong),” ucapnya.
Hal ini pun dijelaskan dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tertulis dalam Pasal 54C Ayat (1) huruf a mengatur paslon tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.
Adapun pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Suardi menjelaskan bahwa UU Pilkada juga mengatur proses pemilihan jika hanya ada paslon tunggal di suatu daerah. Nantinya, proses pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong yang tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Kemudian, UU Pilkada pada Pasal 54D Ayat (1) mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan Paslon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
“Jadi suara si paslon ini harus 50 persen + 1 suara, artinya harus lebih besar dari kotak kosong untuk bisa menang,” tegasnya. Namun, jika perolehan suara paslon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tunggal ini boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya.
“Nah, di UU berikutnya itu provinsi atau kabupaten kota yang calonnya kalah dengan kotak kosong, maka bisa ikut di pilkada berikutnya. Artinya 5 tahun Pj yang isi. Kan lima tahun sekali, berbeda dengan aturan yang lama dan tahapan sebelumnya,” tegasnya.
Di mana dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di dalam UU yang ada, maka pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota, dalam Pasal 54D Ayat (4).
“Jadi kalau dia kalah dengan kotak kosong, yah nanti akan mengulang lagi, bisa mencalonkan lagi artinya dimulai dari nol juga. Dan di Kaltim tidak ada lagi putaran kedua, sekarang cuma di DKI Jakarta,” pungkasnya.
(Prokal)

