Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Abaikan Reklamasi, Operasi Tambang 36 Perusahaan di Kaltim Dihentikan Sementara

Share your love

Selisik.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan kepada 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 36 perusahaan berada di Kalimantan Timur (Kaltim).

Langkah ini tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Sanksi diberikan akibat perusahaan lalai menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang menjadi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan pascatambang.

Dalam surat tersebut ditegaskan, selama sanksi berlaku, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah IUP masing-masing. Perusahaan juga diminta segera mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi.

Jika kewajiban itu dipenuhi, maka sanksi akan dicabut. Sebaliknya, bila dalam waktu 60 hari sejak sanksi diterbitkan perusahaan tetap tidak menempatkan Jamrek, izin usaha pertambangan mereka terancam dicabut permanen.

BACA JUGA:  10 Orang Tertimbun Akibat Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyambut baik sikap tegas pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjamin reklamasi berjalan sesuai aturan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.

“Ini baru peringatan pertama. Mereka diberi waktu 60 hari untuk menempatkan Jamrek. Kalau tidak dipenuhi, izin mereka bisa dicabut permanen. Kami akan bantu mengawasi agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban ini. Sebab yang paling dirugikan masyarakat kalau reklamasi tidak dilakukan,” tegas Bambang.

Daftar 36 Perusahaan Tambang di Kaltim yang Dibekukan IUP-nya:

BACA JUGA:  Wapres Gibran Datangi Muara Kate

1. CV Ayu Wulan Lestari
2. CV Gudang Hitam Prima
3. CV Karya Putra Bersama
4. CV Mangkuraja
5. CV Muhammad Haikal
6. CV Rahmat
7. CV Rahmat Nikmat
8. Koperasi Banua Bersama
9. Koperasi Pertambangan Mupakat
10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
11. KSU Cipta Karya Tani
12. KSU Gelinggang Mandiri
13. KSU Karya Desa
14. KSU Putra Mahakam Mandiri
15. KSU Tana Danum Taka
16. KUD Padat Karya
17. PT Alam Surya
18. PT Ayus Putra Perkasa
19. PT Borneo Indo Mineral
20. PT Bramudana
21. PT Dian Jaya Artha
22. PT Energi Cahaya Industritama
23. PT Jaya Mineral
24. PT Kevindo Ratu Mineral
25. PT Lunto Bioenergi Prima
26. PT Megatama Power Engineering
27. PT Mitra Energi Agung
28. PT Mitra Handayani Sejahtera
29. PT Mitramega Ocean Global Indonesia
30. PT Multi Sarana Perkasa
31. PT Pelita Makmur Sejahtera
32. PT Sela Bara
33. PT Sentosa Bara Jaya Utama
34. PT Surya Cipta Mahakam
35. PT Tambang Mulia
36. PT Zefina Bara Energi

BACA JUGA:  Tuntut Hak, Warga Desa Bukit Harapan Gelar Aksi di Jalan Hauling PT Indexim

Sumber: Lampiran Surat Keputusan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

(Sapos)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!