Alat Tilang Elektronik Bakal Terpasang di Sangatta, Ada 2 Titik

Jimy Mumtahzam
1 Min Read

KUTIM – Tilang elektronik nampaknya akan mulai berlaku di Sangatta, Kutai Timur tahun depan. Dinas Perhubungan Kutim saat ini tengah membangun dua titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE merupakan sistem yang mempergunakan kamera aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Berjalan Mulai Berlaku di Bontang

Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain mengatakan pihaknya tengah memprogramkan alat tilang elektronik di tahun 2023 ini. Program tersebut akan dilaksanakan dengan kerjasama pihak Sat Lantas Polres Kutim.

“Tahun ini pengadaan alatnya, insyaallah tahun depan bisa direalisasikan tilang elektronik,” ungkap Zul, sapaan akrabnya, Senin (14/8/2023).

Lanjutnya, tilang elektroknik di Sangatta, Kutai Timur akan diterapkan di 2 titik, yakni Jalan Poros Bontang-Sangatta (kawasan simpang bundaran Patung Singa) dan Jalan Road 9 atau Simpang Telkom.

BACA JUGA:  Pelanggaran Lalu Lintas di Sangatta Dipantau 2 CCTV ETLE, Ini Titik yang Dipasang

Katanya alat yang digunakan untuk ETLE di tahun depan akan dilakukan pemasangan kamera sebanyak 5 buah.

“Kita pelan-pelan melakukan penertiban kendaraan di Sangatta,” imbuhnya dikutip dari Tribunkaltim.

Share This Article