BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) Bontang belum menerima keputusan resmi biaya tambahan ibadah haji tahun ini.
Diketahui, rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI, Rabu (13/4/2022) malam, sepakat menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta.
Angka ini naik sekitar Rp4,8 juta dibanding 2020 yang hanya Rp35 juta.
Kepala Kantor Kemenag Bontang M Izzat Solihin menuturkan, biaya tambahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, tentunya masih akan dilakukan penyesuaian di daerah.
Menurutnya, embarkasi di setiap daerah mempunyai perbedaan pada biaya tiket pesawat.
Semisal Embarkasi Haji Balikpapan tentunya berbeda dengan Embarkasi Bontang mengenai biaya tambahan.
“Iya tadi malam memang sudah diputuskan oleh DPR RI Bersama Kemenag mengenai biaya tambahan. Tetapi kami belum menerima instruksi resminya,” kata Izzat saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (14/4/2021).
Kata dia, bagi jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada 2020 lalu, tak akan dibebankan biaya tambahan.
Namun, biaya tambahan hanya berlaku bagi jemaah yang baru mendaftar.
“Iya biaya tambahan itu tak dibebankan ke jemaah yang telah melunasi BPIH pada 2020 lalu,” terangnya.
Tak hanya itu, instruksi resmi belum diterima mengenai kuota jamaah haji di daerah.
Apabila ada pengurangan jumlah, tentunya akan ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Semisal syarat umur dan lebih mengutamakan yang lebih dulu mendaftar.
Untuk syarat umur, pemerintah tahun ini hanya memprioritaskan jamaah haji berusia 65 tahun ke bawah.
“Dari syarat itu pasti akan menyaring jumlah kuota jamaah haji kita. Karena yang umur 65 sudah pasti tidak ada diberangkatkan,” ungkapnya.
Kemudian, jumlah kuota haji yang dipastikan sebelumnya berangkat sebanyak 146 jamaah. Namun karena adanya pengurangan kuota, jamaah yang harus berangkat hanya 40 persen.
“Berarti yang berangkat hanya 58 orang. Maka kami akan saring sesuai syarat dan kriteria. Seperti batas umur dan urutan waktu pendaftaran,” tandasnya. (red/sel)

