Polda Kaltim Bongkar Kecurangan MinyaKita di Balikpapan, Isi ‘Disunat’ hingga 50 Ml

selisik
3 Min Read

Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran di Kota Balikpapan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Musliadi Musatafa di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (15/4/2026).

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Kota Balikpapan di Pasar Pandansari pada 11 Agustus 2025.

“Hasil pengujian menunjukkan minyak goreng kemasan 1 liter yang diproduksi PT JASM tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label,” ucap Kombes Pol Bambang.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Kaltim Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

Dari lima sampel yang diuji, seluruhnya ditemukan memiliki kekurangan isi. Rinciannya, sampel pertama berisi 965 ml, sampel kedua 950 ml, sampel ketiga dan keempat masing-masing 965 ml, serta sampel kelima 975 ml. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 25 hingga 50 ml dari takaran seharusnya.

Kombes Pol Bambang menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran rantai distribusi, tidak ditemukan adanya praktik pengurangan isi di tingkat pedagang. Produk tersebut diduga sudah tidak sesuai takaran sejak proses produksi di pabrik.

“Dari alur distribusi, mulai dari toko di pasar hingga distributor, tidak ada yang melakukan perubahan isi. Dugaan kuat pengurangan terjadi saat proses produksi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Minyakita Tidak Sesuai Takaran Ditemukan di Kutim

Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF yang merupakan Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM. Ia diduga bertanggung jawab atas produksi minyak goreng yang tidak sesuai standar tersebut.

Diketahui, produk MinyaKita dari PT JASM telah beredar di wilayah Kaltim sejak Juli hingga Agustus 2025 dengan jumlah sekitar 852 karton atau 10.224 kemasan 1 liter, dan seluruhnya telah terjual di pasaran.

Sebelumnya, PT JASM juga pernah menerima teguran tertulis dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI pada Maret 2025 terkait temuan serupa di Kediri.

“Perusahaan sudah membuat pernyataan akan memperbaiki, namun faktanya masih ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 70 bungkus MinyaKita, lima sampel uji, satu set mesin pengemasan, timbangan, serta dokumen hasil pengujian dan perizinan perusahaan.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Kaltim Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kebutuhan pokok serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan serupa di pasaran.

TAGGED:
Share This Article