PPU – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menertibkan puluhan lapak ilegal di wilayah IKN, Kamis 15 Januari 2026. Penertiban dilakukan terhadap 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak yang dinilai melanggar ketentuan perizinan, tata ruang, dan ketertiban umum.
Operasi gabungan ini dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati, didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera. Kegiatan melibatkan unsur Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas Umbu Pati menegaskan, penertiban merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Langkah ini bersifat antisipatif dan preventif sebagai respons atas keluhan masyarakat, sekaligus untuk mencegah praktik pencurian besi konstruksi yang sebelumnya terjadi di wilayah IKN,” ujarnya dilansir RRI.
Ia menambahkan, keberadaan lapak ilegal berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan gangguan keamanan apabila tidak segera dikendalikan.
“Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, serta kenyamanan hidup masyarakat di Ibu Kota Nusantara,” katanya.
Penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Seluruh bangunan liar tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Sebelumnya, OIKN telah menyampaikan surat teguran pada 8 Januari 2026, disertai penutupan, penyegelan, serta pembinaan kepada para pemilik usaha.
Otorita IKN mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku. OIKN juga menyediakan layanan konsultasi perizinan melalui kantor resmi dan hotline 0811-5000-5555, guna mendukung pembangunan Nusantara yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

