Aturan Baru, Nama di KTP Minimal Dua Kata dan Tidak Bermakna Negatif
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor
Baca SelengkapnyaJAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor
Baca Selengkapnya