Pemprov dan Pemkot Damai, Pembangunan Terowongan Samarinda Dilanjutkan
Samarinda – Setelah sempat terhenti sementara, pembangunan jalan akses masyarakat di Jalan Kakap Samarinda akhirnya dapat dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui, Jalan Kakap merupakan bagian dari pembangunan terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin – Jalan Kakap.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Samarinda untuk mengatasi kemacetan di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata hingga Gunung Manggah.
Namun, proyek ini juga menimbulkan masalah terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan akses sepanjang 76×4 meter di Jalan Kakap. Lahan tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim yang disewakan kepada Yayasan Pengurus Rumah Sakit Islam (RSI).
Untuk itu, Pemprov Kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain permohonan hibah aset, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin).
Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan bahwa pihaknya memberikan izin pembangunan jalan akses tersebut dengan catatan Pemkot Samarinda harus menyelesaikan persyaratan administrasi tersebut dalam waktu sepekan ke depan.
“Kami minta seminggu ke depan Pak Wali Kota (Andi Harun) melengkapi semua keperluan proseduralnya. Persyaratannya, Amdal-nya,” ujarnya, dikutip dari Bisnis.com, Rabu (24/1/2024)
Akmal menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat.
Dia mengaku, memahami kebutuhan Pemkot Samarinda untuk menyelesaikan proyek terowongan tersebut sesuai dengan target waktu. Namun, dia mengingatkan bahwa pembangunan jalan akses tersebut harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya akan segera memenuhi administrasi permohonan hibah aset Pemprov Kaltim.
Adapun, dia mengaku tidak ingin memperpanjang polemik mengenai penghentian sementara pembangunan jalan akses tersebut.